Lombok Barat NTB - Satu diantara 3 terduga pelaku pencurian ikan di Kolam yang terletak di Dusun Duman Dasan, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat tertangkap warga setempat. Terduga pelaku berinisial AS, pria 21 tahun, Alamat Mayure, Cakranegara Kota Mataram saat ini diamankan di Mapolsek Lingsar Polresta Mataram.
Keterangan ini disampaikan Kapolsek Lingsar Iptu Rizki Meirika STrK dalam konferensi yang berlangsung di Mapolsek Lingsar, (21/03/2023).
Dalam keterangannya, Kapolsek menceritakan kronolos singkat peristiwa pencurian yang terjadi di kolam ikan yang menimpa korban / Pelapor wargs Duman, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
"Kejadiannya pada 16 Maret 2023 dimana korban mendapat berita dari Kadusnya bahwa ikan di kolamnya telah dicuri. Kemudian korban langsung menuju TKP dan mendapat kejelasan dari Bapak korban tentang kejadian tersebut. Satu diantara 3 terduga di tangkap oleh warga masyarakat sekitar dan langsung dibawa ke Mapolsek, "jelas Rizki.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
"Tersangka pelaku langsung kami amankan untuk diperiksa dan di proses secara hukum, "imbuhnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, ia mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekan lainnya yang berhasil kabur saat itu.
Dari proses pengamanan berikut diamankan 20 Kg ikan Gurami, 10 ekor ikan Koi dan 10 Kg ikan nila.
"Ikan tersebut kami amankan sebagai barang bukti perbuatan tersangka, "ucapnya.
"Tersangka juga akan di sangkakan melanggar pasal 363 ayai 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "pungkas Rizki. (Adb)